Tri Agus Wantoro, SH: Jangan Jadikan Nasabah Korban, Jika Lelang Cacat Prosedur Kami Siap Gugat dan Bongkar ke Publik
- account_circle Admin Kantor Hukum
- calendar_month 30/05/2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- label Artikel Hukum
Metro — Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro, SH, angkat bicara dengan nada tegas terkait dugaan proses penagihan dan upaya lelang aset nasabah yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut Tri Agus, lembaga keuangan tidak boleh semena-mena menggunakan kewenangannya untuk menekan debitur tanpa mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
“Jangan mentang-mentang memiliki kekuatan finansial lalu hak-hak nasabah dianggap bisa diabaikan. Setiap tindakan penagihan maupun pelelangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tri Agus.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, manipulasi administrasi, ketidakjelasan pemberitahuan, atau proses lelang yang merugikan debitur, maka pihaknya siap menempuh langkah hukum secara terbuka.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila masyarakat dirugikan. Jika ada indikasi cacat prosedur, kami siap menggugat dan membawa persoalan ini ke hadapan hukum. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum lalu bertindak sesuka hati terhadap nasabah,” ujarnya.
Tri Agus menilai praktik pelelangan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka untuk diuji. Sebab aset yang dilelang merupakan hak milik warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Hak masyarakat bukan barang murah yang bisa diperlakukan seenaknya. Jika prosedur dilanggar, maka kami akan membuka seluruh fakta dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan ataupun kepentingan tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, Adil Bangsa Yustisia mengingatkan bahwa setiap proses lelang yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Jangan sampai rakyat kecil dipaksa menerima keadaan karena ketidaktahuan hukum. Kami hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak diinjak-injak. Bila ada dugaan penyimpangan, kami akan lawan melalui jalur hukum sampai memperoleh keadilan,” pungkas Tri Agus Wantoro, SH.

Saat ini belum ada komentar