Beranda » Artikel Hukum » Pers Bukan Alat Bungkam Kekuasaan: Wartawan Wajib Mendidik Publik dan Dilindungi Undang-Undang Pers

Pers Bukan Alat Bungkam Kekuasaan: Wartawan Wajib Mendidik Publik dan Dilindungi Undang-Undang Pers

Metro  —  Bertempat di jln. Budi Utomo no: 05 Kecamatan Metro Selatan Kota Metro, Paralegal LBH Adil Bangsa Yustisia, Dwi Hartoyo, menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga demokrasi dan mencerdaskan masyarakat melalui karya jurnalistik yang berimbang, kritis serta berpihak pada kepentingan publik. Kamis, 21/05/2026.

 

Menurut Hartoyo, profesi wartawan bukan hanya sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki beban moral sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kebebasan pers harus dihormati dan tidak boleh dibungkam oleh tekanan, intimidasi maupun upaya penghalangan kerja jurnalistik.

“Wartawan adalah pilar demokrasi. Karya jurnalistik bukan sekadar berita, tetapi sarana pendidikan publik agar masyarakat memahami fakta secara objektif dan tidak mudah digiring opini menyesatkan,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Undang-undang sudah jelas melindungi kerja jurnalistik. Maka siapa pun tidak boleh anti kritik apalagi sampai menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Hartoyo.

 

Ia menilai, di tengah maraknya penyebaran hoaks dan informasi yang tidak terverifikasi, insan pers justru dituntut semakin profesional, independen, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

“Pers yang sehat akan melahirkan masyarakat yang cerdas. Wartawan harus tetap menjadi pendidik publik, bukan alat kepentingan atau corong kekuasaan,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less