Senjata Api Ilegal di Tangan Debt Collector, Adil Bangsa Yustisia Desak Polda Lampung Bongkar Jaringan Pemasok Revolver Rakitan
- account_circle Admin Kantor Hukum
- calendar_month 25/05/2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- label Artikel Hukum
Metro — Keberhasilan jajaran Polda Lampung mengungkap kasus penembakan maut di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, mendapat apresiasi luas. Namun di balik cepatnya pengungkapan pelaku, muncul sorotan keras dari kalangan penegak hukum terkait asal-usul senjata api ilegal yang digunakan dalam aksi berdarah tersebut.
Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia menilai, penanganan perkara belum dapat dianggap tuntas meski pelaku utama bernama Fajar Jaya Putra (21) alias FJP telah menyerahkan diri beserta barang bukti senjata api jenis revolver rakitan yang dipakainya untuk menembak korban hingga tewas.
Lembaga hukum tersebut secara resmi mendesak Polda Lampung agar tidak berhenti hanya pada proses pidana terhadap pelaku penembakan, tetapi juga membongkar secara menyeluruh jaringan pemasok dan peredaran senjata api ilegal yang diduga masih aktif beroperasi di wilayah Lampung.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Khairbras, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat Kota Metro. Korban bernama Dedi Kristian Agung (40) tewas seketika di lokasi setelah terkena tembakan di bagian kepala, tepat di depan istri dan anak-anaknya. Insiden tersebut memicu kepanikan warga serta menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil diidentifikasi dan tak lama kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi bersama senjata api yang digunakannya. Pelaku diketahui bekerja sebagai penagih utang atau karyawan koperasi.
Namun bagi Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, persoalan terbesar justru terletak pada fakta bahwa seorang warga sipil dapat dengan mudah memiliki dan membawa senjata api berbahaya di tengah kota.
Tri Agus Wantoro, SH selaku Penanggung Jawab Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia menegaskan, kasus ini bukan sekadar tindak pembunuhan biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan publik yang harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
“Senjata api bukan benda biasa. Ketika revolver rakitan bisa berada di tangan warga sipil dan dipakai untuk menembak orang di tengah pemukiman, maka ini sudah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Kami apresiasi kerja cepat kepolisian menangkap pelaku, tetapi mengungkap asal-usul senjata api itu jauh lebih penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Tri Agus, Senin (25/5/2026).
Ia menilai keberadaan senjata api rakitan di tangan tersangka mengindikasikan adanya jaringan peredaran gelap yang harus segera diputus. Jika aparat hanya memproses pengguna senjata tanpa memburu pemasok, pembuat, maupun perantara, maka potensi munculnya aksi kekerasan serupa masih sangat besar.
“Kami mendesak Polda Lampung mengusut tuntas dari mana senjata itu diperoleh, siapa pembuatnya, siapa yang menjual, siapa yang menjadi penghubung, dan apakah senjata itu pernah dipakai dalam tindak pidana lain. Semua harus dibuka terang kepada publik,” ujarnya.
Tri Agus juga mengingatkan bahwa kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kalau asal-usulnya tidak diungkap, sama saja negara membiarkan bom waktu tetap beredar di tengah masyarakat. Warga sekarang resah dan takut. Polisi harus menunjukkan bahwa akar masalahnya benar-benar dicabut,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya menyoroti penggunaan senjata api dalam praktik penagihan utang yang dinilai mencerminkan budaya kekerasan dan intimidasi yang tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat sipil.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum, termasuk mengetahui sejauh mana aparat berhasil membongkar jaringan senjata ilegal di balik kasus tersebut.
“Publik dan keluarga korban berhak tahu. Penegakan hukum harus transparan, tegas, dan berani memutus mata rantai kejahatan. Menangkap pelaku hanyalah langkah awal, sedangkan mengungkap jaringan senjata api ilegal adalah kunci utama agar tragedi seperti ini tidak terulang kembali,” tandas Tri Agus.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan terkait kasus penembakan maut di Ganjar Asri masih terus dilakukan oleh Polres Metro bersama Polda Lampung. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat dalam membongkar dugaan jaringan peredaran senjata api ilegal yang menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat.

Saat ini belum ada komentar