Beranda » Artikel Hukum » Praktisi Hukum Adil Bangsa Yustisia Jelaskan Makna “Tembak di Tempat” Pernyataan Kapolda Lampung

Praktisi Hukum Adil Bangsa Yustisia Jelaskan Makna “Tembak di Tempat” Pernyataan Kapolda Lampung

 

Metro  —  Pernyataan Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang memerintahkan jajaran untuk “tembak di tempat” terhadap pelaku begal menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro bersama Syarifudin menegaskan bahwa istilah tersebut harus dipahami secara utuh sesuai ketentuan hukum dan prosedur kepolisian.

Dalam penjelasannya, Tri Agus Wantoro, SH menyampaikan bahwa istilah “tembak di tempat” bukan berarti tindakan sewenang-wenang atau tembak bebas, melainkan bagian dari tindakan tegas dan terukur yang diatur dalam ketentuan kepolisian.

“Publik harus memahami bahwa istilah tembak di tempat dalam konteks Polri memiliki dasar hukum dan prosedur yang ketat. Tindakan itu hanya dapat dilakukan apabila ada ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan,” tegasnya, Sabtu (16 Mei 2026).

 

Ia menjelaskan, penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tindakan bersenjata dilakukan secara bertahap, proporsional, dan hanya dalam kondisi mendesak.

Menurutnya, perintah Kapolda Lampung tersebut lahir dari situasi meningkatnya kasus curanmor dan aksi begal bersenjata yang meresahkan masyarakat, termasuk peristiwa gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena saat menjalankan tugas.

Sementara itu, Syarifudin, SH menambahkan bahwa penyampaian informasi kepada publik juga harus memperhatikan aspek etika dan edukasi hukum agar tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.

“Media dan masyarakat perlu memahami konteksnya. Yang dimaksud adalah tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang membahayakan nyawa warga ataupun aparat. Jadi bukan tindakan di luar hukum,” ujarnya.

 

Ia juga mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan Polda Lampung melalui peningkatan patroli dan razia guna menekan angka kriminalitas jalanan.

Menurut kedua praktisi hukum tersebut, penegakan hukum harus berjalan beriringan antara ketegasan aparat dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga keamanan masyarakat tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less