Beranda » Artikel Hukum » BRI Metro Balas Somasi Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro Tegaskan Penagihan Diduga Salah Sasaran

BRI Metro Balas Somasi Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro Tegaskan Penagihan Diduga Salah Sasaran

 

Metro — Polemik antara nasabah dan pihak perbankan memasuki babak baru. Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia yang diketuai Tri Agus Wantoro resmi menerima surat balasan tanggapan somasi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Metro, Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam surat bernomor B.2469/KC-XIX/ADK/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026 tersebut, pihak BRI Metro memberikan jawaban atas somasi yang sebelumnya dilayangkan Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia terkait proses penagihan terhadap nasabah atas nama CV. Eka Wijaya.

BRI Metro menegaskan bahwa fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp1 miliar yang diterima CV. Eka Wijaya telah dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 175 tanggal 30 Desember 2025 dengan jangka waktu 12 bulan dan dijamin menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2448.

Dalam jawabannya, BRI juga mengutip Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pihak bank menilai seluruh proses penagihan yang dilakukan telah sesuai dengan isi perjanjian kredit serta ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, BRI Metro juga menegaskan bahwa proses penagihan dilakukan secara santun, beradab, dan masih berada dalam ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam regulasi OJK terkait penagihan.

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari Ketua Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro.

“Bukan begitu. Kita menyomasi karena mereka salah. Mereka menagih bukan pada orang yang tepat, bukan pada waktu yang tepat, dan terindikasi mempermalukan klien kita,” tegas Tri Agus Wantoro.

 

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa somasi yang dilayangkan bukan semata mempersoalkan adanya penagihan, melainkan dugaan adanya kekeliruan prosedur dan etika dalam pelaksanaannya. Firma hukum tersebut menilai ada tindakan yang berpotensi merugikan nama baik klien mereka.

Di sisi lain, BRI Metro tetap bertahan pada dasar hukum perjanjian kredit yang telah disepakati kedua belah pihak. Kondisi ini membuka ruang polemik yang lebih luas antara kepentingan penagihan perbankan dan perlindungan hak serta martabat nasabah.

Perkara ini pun kini menjadi sorotan, karena tidak hanya berbicara soal kewajiban pembayaran kredit, tetapi juga menyangkut batas etika penagihan dan dugaan tindakan yang dianggap mempermalukan pihak tertentu. Publik pun menanti apakah persoalan ini akan berakhir melalui mediasi atau justru berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less