Beranda » Artikel Hukum » Damai Bermartabat, Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Lampung Tengah Dicabut Setelah Mediasi Kekeluargaan

Damai Bermartabat, Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Lampung Tengah Dicabut Setelah Mediasi Kekeluargaan

Metro – Sengketa dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah akhirnya berakhir damai. Melalui proses mediasi yang difasilitasi tiga anggota paralegal LBH Adil Bangsa Yustisia, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dengan mengedepankan musyawarah, saling memaafkan, dan semangat kekeluargaan. Proses perdamaian berlangsung di Kantor LBH Adil Bangsa Yustisia, Jalan Budi Utomo No. 5, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Selasa (21/7/2026).

Pelapor, Dwi Hartoyo, menegaskan bahwa pencabutan laporan di Satreskrim Polres Lampung Tengah dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun. Menurutnya, perdamaian merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri konflik dan membuka lembaran baru dalam hubungan antarsesama.

“Kami di Kantor LBH Adil Bangsa Yustisia, di hadapan Ketua LBH Tri Agus Wantoro, SH, sepakat menyudahi perselisihan ini dan menyelesaikannya melalui musyawarah serta kekeluargaan. Pencabutan laporan ini murni atas kesadaran bersama, tanpa ada paksaan dari siapa pun,” ujar Dwi Hartoyo.

 

Ia menjelaskan, sehari sebelumnya, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tiga anggota paralegal LBH Adil Bangsa Yustisia, yakni Tri Makno Steven, Hermanto, dan Amad Subhi, datang bersilaturahmi untuk membangun komunikasi yang baik sekaligus menjembatani penyelesaian sengketa.

Upaya mediasi tersebut membuahkan hasil positif. Setelah dialog berlangsung secara terbuka dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Benar, ketiga paralegal tersebut datang untuk berbagi pandangan demi menjaga keharmonisan keluarga besar LBH Adil Bangsa Yustisia. Dengan senang hati saya menerima permintaan maaf dari Saudara Gustiwan yang disampaikan di Kantor LBH Adil Bangsa Yustisia hari ini,” kata Dwi Hartoyo.

 

Dalam kesempatan yang sama, Gustiwan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Dwi Hartoyo. Ia mengakui kekhilafannya atas sikap maupun perkataan yang telah menimbulkan perselisihan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Surat permintaan maaf tersebut menjadi bagian dari kesepakatan damai yang menandai berakhirnya sengketa secara kekeluargaan. Dengan tercapainya perdamaian, laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Lampung Tengah resmi dicabut.

Peristiwa ini menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog, mediasi, dan saling memaafkan dapat menjadi solusi yang bermartabat, mengedepankan nilai-nilai musyawarah, serta memperkuat hubungan baik di tengah masyarakat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less