PN Metro Sidangkan Gugatan Sengketa Tanah, Kuasa Hukum ADIL BANGSA YUSTISIA Tuding PLN Metro Lakukan PMH: Tiang Listrik Berdiri di Lahan Warga Tanpa Izin
- account_circle Admin Kantor Hukum
- calendar_month 25/05/2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- label Artikel Hukum
Metro — Pengadilan Negeri Metro menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan yang diajukan ADIL BANGSA YUSTISIA terhadap PLN Metro terkait berdirinya tiang listrik di atas tanah milik warga tanpa izin pemilik lahan.

Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain wajib mengganti kerugian tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Tri Agus Wantoro, SH, menyampaikan sikap tegas atas dugaan tindakan sepihak yang dilakukan pihak PLN Metro. Menurutnya, keberadaan tiang listrik di atas tanah warga tanpa izin dan tanpa kompensasi merupakan bentuk pelanggaran hak keperdataan masyarakat.
“Ini bukan persoalan sepele. Kami menduga ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan karena aset berdiri di atas tanah milik warga tanpa persetujuan pemilik. Negara maupun BUMN tidak boleh semena-mena terhadap hak rakyat,” tegas Tri Agus Wantoro, SH usai sidang.
Ia menilai, penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan fasilitas umum tetap wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk adanya izin pemilik lahan, musyawarah, serta bentuk ganti kerugian yang layak.
“Jangan karena berlindung atas nama kepentingan umum lalu hak masyarakat diabaikan. Hukum harus ditegakkan. Jika benar tidak ada izin dan tidak ada penyelesaian dengan pemilik tanah, maka ini jelas mencederai rasa keadilan,” lanjutnya dengan nada keras.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, majelis hakim turun langsung ke lokasi objek sengketa guna mencocokkan fakta di lapangan dengan dalil gugatan yang diajukan penggugat.
Pihak ADIL BANGSA YUSTISIA menegaskan, gugatan ini bukan semata mencari kemenangan hukum, tetapi juga memperjuangkan kepastian perlindungan hak masyarakat agar tidak ada lagi dugaan penguasaan lahan secara sepihak oleh pihak mana pun.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kepastian hukum terhadap hak kepemilikan warga. Publik pun menanti langkah dan penjelasan resmi dari PLN Metro terkait legalitas berdirinya tiang listrik tersebut di atas tanah milik masyarakat.

Saat ini belum ada komentar