Beranda » Artikel Hukum » Gerakan Untuk Masyarakat, Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia Datangi PN Menggala

Gerakan Untuk Masyarakat, Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia Datangi PN Menggala

Menggala, Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia dalam pendampingan hukumnya, mempertanyakan dan mempertegas dalam pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala terhadap perkara yang telah berkekuatan Hukum tetap antara penggugat M Nasir, warga Masyarakat terhadap Tergugat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Sungkono Panitera Perdata PN Menggala menegaskan bahwa untuk pelaksanaan Eksekusi telah berhasil dilaksanakan, tetapi Pemkab Tulang Bawang Barat itu sendiri yang terkesan Mangkir untuk menjalankannya.

Sudah kami eksekusi bang, pada 15 Desember 2022, namun pihak Pemkab Tubaba sendiri yang mangkir dan tak mengindahkan Eksekusi ini sendiri. Terang Sungkono

Sementara, Tri Agus Wantoro SH, pendamping Hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisi menegaskan bahwa pihaknya akam terus melakukan pendampingan bagi para pencari keadilan untuk memperoleh haknya.

Kami dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia diberikan amanah dan kepercayaan dari warga masyarakat pencari keadilan untuk memperjuangkan Haknya.

Saat ini klien kami sedang memperjuangkan Hak atas tanahnya yang telah digunakan untuk sarana Fasilitas Umum (Fasum) oleh Pemkab Tubaba. Sebenarbya Pengadilan telah memutuskan dan sudah menetapkan serta berkekuatan hukum tetap bahwa Pemkab Tubaba harus mengganti rugi dan membayar biaya kompensasi atas lahan tersebut. Doakan saja semoga keadilan ini bisa kembali ditegakkan demi melindung hak-hak masyarakat. Tandas Tri Agus.

(Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less